Seorang yang telah lulus dalam sebuah jenjang pendidikan pasti memiliki ijazah, dan ijazah itu pasti akan digunakan untuk melanjutkan kejenjang pendidikan berikutnya atau untuk keperluan lainnya. Nah, sekarang saya ingin sedikit membahas tentang pembayaran administrasi dalam legalisir ijazah di itu "legal atau tidak" sih? ..
Sudah bukan rahasia lagi kalau setiap kita melakukan legalisir disekolah,dikampus maka ada sedikit (yang katanya) biaya administrasi, entah itu akan masuk kekantong siapa semua biaya yang dibebankan kesetiap orang tersebut. Berbagai nominal untuk biaya (yang katanya) administrasi itu dibebankan kepada si pemilik ijazah itu, mulai dari 5.000 perak/10 lembarnya sampai 2.000 perak/1 lembarnya, coba bayangkan kalau yang kita ingin legalisir itu tidak hanya Ijazah yang berarti lebih besar pula biayanya, namun untuk seukuran orang yang berkecukupan(haha..bagaimana ngukur orang yang berkecukupan) mungkin tidak berarti beberapa ribunya dikeluarkan dari kantongnya untuk sebuah keabsahan sebuah fotocopyan, namun untuk orang yang pas-pasan (nah..bagaimana lagi cara ngukurorang yang pas-pasn ini) 20.000 perak itu bisa menghidupi beberapa hari kedepan..
Sebenarnya (yang katanya) biaya administrasi itu sebenarnya sah atau tidak sih? dulu saya sempat mendengarkan alasan mengapa adanya (yang katanya) biaya administrasi kalau itu adalah "uang lelah" untuk mereka yang telah mengurus legalisir pemilik ijazah, mendengar jawaban itu saya pun berkata dengan teman disamping saya "kalau memang ndak mau lelah dalam bekerja, ya jangan kerja dong, kalian kan sudah digaji oleh sekolah". Dari sini saya dapat menarik kesimpulan kalau (yang katanya) biaya administrasi itu tidak sah, karena keputusan untuk memungut biaya untuk legalisir tersebut dilakukan oleh sepihak, yang entah itu dari pihak pegawainya maupun dari pihak sekolahnya. Setau saya tidak ada sebait peraturan pun yang membenarkan adanya pungutan (yang katanya) biaya administrasi.
"Kebenaran adalah kesalahan yang berulang-ulang"
Mungkin itu yang dapat saya katakan disini, karena ternyata kesalahan yang berulang setiap waktu tentang adanya (yang katanya) biaya administrasi itu telah dibenarkan oleh pihak sekolah dan si pemilik ijazah karena dia telah dibudayakan melakukan pembayaran tersebut sejak dijenjang pendidikan sebelumnya. Apakah kebudayaan ini akan kita pertahankan? Kesalahan yang merugikan orang yang tak mengerti peraturan.
(yang katanya) biaya administrasi
kalau saya dulu waktu sma gratisji legalisirnya:)
BalasHapuskalaupun ada teman yang memberi, itu adalah seikhlasnya...
dulu waktu sma kena meka' budaya ini nah..
Hapusbahkan seikhlasnya pun ada standar minimumnya..
hahahah.
lucu juga pengartian ikhlasnya mereka...
kalau di perguruan tinggi negeri, setau saya itu masuk ke kas negara... termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
BalasHapusqta beri seiklasnya qta aja lah... anggap aja sedekah, kasian juga kan petugasnya yg nyetempelin, mending klo selembar dua lembar.... klo yg di legalisir puluhan sampe ratusan gempor jg dia.....
BalasHapusqta beri seiklasnya qta aja lah... anggap aja sedekah, kasian juga kan petugasnya yg nyetempelin, mending klo selembar dua lembar.... klo yg di legalisir puluhan sampe ratusan gempor jg dia.....
BalasHapusKalau di UPBJJ UT Surakarta, biaya administrasi 100rb/paket. Ijasah 10lb, akta 10lb, transkip nilai 10lb
BalasHapus