Kamis, 25 Oktober 2012

Jika saya menjadi ketua KPK.


Korupsi menurut saya adalah sebuah prilaku penyelewengan uang negara yang dilakukan dengan penuh kesadaran seorang manusia. Korupsi merupakan kejahatan yang lebih jahat dari para teroris atau sipelaku mutilasi Ryan dari Jombang. Mereka semua membunuh dengan terang-terangan. Tidak seperti koruptor yang membunuh perlahan dengan beban kemiskinan yang diberikan kepada korban yang meluas.
Melihat dari sisi inilah, jika saya menjadi ketua KPK saya akan melakukan 3 hukum sosial pula kepada mereka. Hukum yang dapat membuat mereka merasakan dampak dari perbuatan mereka, dan setidaknya ini lebih mulia dari pada proses hukuman mati.
3 Hukum Sosial Koruptor:
  • Museum Koruptor

Museum koruptor berperan seperti penjara yang memamerkan koruptor di Indonesia yang berada dalam sel jeruji, namun tidak untuk melestarikan koruptornya. Museum ini menerima kunjungan dari para pelajar, mahasiswa dan masyarakat lainnya. Didalam Museum ada seorang yang bertugas seperti sipir penjara yang mengajak berkeliling pengunjung untuk menjelaskan kasus-kasus dari koruptor tersebut. Setelah masa hukuman disini selesai wajah mereka masih terpampang dalam museum ini. Hitung-hitung wisata pengetahuan untuk masyarakatlah.
  • Memberikan identitas Koruptor.

Identitas ini berfungsi sebagai tanda pengenal bahwa mereka pernah menyelewengkan uang negara. Identitas koruptor dilekatkan pada segala identitas di negara ini yang berlaku seumur hidup. misalnya, KTP, SIM, Pasport. Dalam pengurusan kartu kredit foto copy KTP sering digunakan untuk proses administrasi dan ketika menunjukkan si koruptor ini menunjukkan KTP nya dia akan dikenali bahwa pernah melakukan korupsi, begitu pula dengan identitas yang lain. Pemberian identitas ini dilakukan setelah hukuman di museum koruptor ini selesai. 
  • Menjadi pekerja sosial.

Menjadi pekerja sosial disini dilakukan sebagai pertanggung jawaban dari hasil pajak yang diambil dikas negara oleh koruptor. Pajak dibebankan pada rakyat, koruptor mengambil hasil pajak rakyat akibatnya mereka harus menjadi pelayan masyarakat. Misalnya, membantu PT Jasa Marga mengecat garis dijalanan. Menjadi pekerja sosial ini dilakukan setelah hukuman di museum koruptor ini selesai.
Koruptor merupakan cetakan dari orang-orang yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi yang moralnya telah rusak termakan sistem. Untuk membentengi moral dari penerus bangsa ini saya sebagai ketua KPK yang mempunyai strategi.

Strategi Moral Korup Force
·         Pengenalan anti Korupsi pada wajib belajar 9 tahun.
Pengenalan ini berfungsi untuk mengenalkan dan membiasakan kepada siswa bahwa korupsi itu merupakan hal yang tidak baik. Penanaman moral dan etika yang dikemas dalam kurikulum pelajaran diharapkan menghasilkan budaya baru, budaya dengan pembentengan moral secara dini. Pengenalan anti korupsi ini juga masih terkait dengan museum koruptor karena mereka juga dapat mengunjungi para koruptor untuk mengetahui bahwa di Indonesia memiliki makhluk seperti itu namun jangan untuk dibanggakan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa hal-hal yang dibiasakan sejak awal akan lebih bisa di terima nantinya. Mereka yang memiliki gelar koruptor itu merupakan jebolan dari perguruan tinggi dan memiliki gelar yang tidak murah. Merekalah orang-orang yang terlambat memilikil moral dan nurani, juga tidak memiliki budaya malu. Semoga hal-hal ini dapat mengenalkan rasa malu untuk perbuatan yang menurut nurani mereka salah, kecuali mereka memang tidak memiliki nurani sama sekali.
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar