Korupsi menurut saya adalah sebuah prilaku penyelewengan uang negara
yang dilakukan dengan penuh kesadaran seorang manusia. Korupsi merupakan
kejahatan yang lebih jahat dari para teroris atau sipelaku mutilasi Ryan dari
Jombang. Mereka semua membunuh dengan terang-terangan. Tidak seperti koruptor
yang membunuh perlahan dengan beban kemiskinan yang diberikan kepada korban
yang meluas.
Melihat dari sisi inilah, jika saya menjadi ketua KPK saya akan
melakukan 3 hukum sosial pula kepada mereka. Hukum yang dapat membuat mereka
merasakan dampak dari perbuatan mereka, dan setidaknya ini lebih mulia dari
pada proses hukuman mati.
3 Hukum
Sosial Koruptor:
- Museum Koruptor
Museum koruptor berperan seperti penjara yang memamerkan koruptor di
Indonesia yang berada dalam sel jeruji, namun tidak untuk melestarikan
koruptornya. Museum ini menerima kunjungan dari para pelajar, mahasiswa dan
masyarakat lainnya. Didalam Museum ada seorang yang bertugas seperti sipir
penjara yang mengajak berkeliling pengunjung untuk menjelaskan kasus-kasus dari
koruptor tersebut. Setelah masa hukuman disini selesai wajah mereka masih
terpampang dalam museum ini. Hitung-hitung wisata pengetahuan untuk
masyarakatlah.
- Memberikan identitas Koruptor.
Identitas ini berfungsi sebagai tanda pengenal bahwa mereka pernah
menyelewengkan uang negara. Identitas koruptor dilekatkan pada segala identitas
di negara ini yang berlaku seumur hidup. misalnya, KTP, SIM, Pasport. Dalam
pengurusan kartu kredit foto copy KTP sering digunakan untuk proses administrasi
dan ketika menunjukkan si koruptor ini menunjukkan KTP nya dia akan dikenali
bahwa pernah melakukan korupsi, begitu pula dengan identitas yang lain.
Pemberian identitas ini dilakukan setelah hukuman di museum koruptor ini
selesai.
- Menjadi pekerja sosial.
Menjadi pekerja sosial disini dilakukan sebagai pertanggung jawaban
dari hasil pajak yang diambil dikas negara oleh koruptor. Pajak dibebankan pada
rakyat, koruptor mengambil hasil pajak rakyat akibatnya mereka harus menjadi
pelayan masyarakat. Misalnya, membantu PT Jasa Marga mengecat garis dijalanan. Menjadi
pekerja sosial ini dilakukan setelah hukuman di museum koruptor ini selesai.
Koruptor merupakan cetakan dari orang-orang yang pernah mengenyam
pendidikan di perguruan tinggi yang moralnya telah rusak termakan sistem. Untuk
membentengi moral dari penerus bangsa ini saya sebagai ketua KPK yang mempunyai
strategi.
Strategi
Moral Korup Force
·
Pengenalan anti Korupsi pada wajib
belajar 9 tahun.
Pengenalan ini berfungsi untuk mengenalkan dan membiasakan kepada siswa
bahwa korupsi itu merupakan hal yang tidak baik. Penanaman moral dan etika yang
dikemas dalam kurikulum pelajaran diharapkan menghasilkan budaya baru, budaya
dengan pembentengan moral secara dini. Pengenalan anti korupsi ini juga masih
terkait dengan museum koruptor karena mereka juga dapat mengunjungi para
koruptor untuk mengetahui bahwa di Indonesia memiliki makhluk seperti itu namun
jangan untuk dibanggakan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa hal-hal yang dibiasakan sejak awal akan
lebih bisa di terima nantinya. Mereka yang memiliki gelar koruptor itu
merupakan jebolan dari perguruan tinggi dan memiliki gelar yang tidak murah.
Merekalah orang-orang yang terlambat memilikil moral dan nurani, juga tidak
memiliki budaya malu. Semoga hal-hal ini dapat mengenalkan rasa malu untuk
perbuatan yang menurut nurani mereka salah, kecuali mereka memang tidak
memiliki nurani sama sekali.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar