Jumat, 20 Januari 2012

RUU Perguruan Tinggi


Pendidikan siapa yang punya..
RUU PT untuk siapa..
Warga negara itu siapa..
Negara komplikasi..
*yel-yel yang terus disuarakan sepanjang hari ini..

Yaa..kembali hari ini turun kejalan untuk membahas sebuah peraturan yang tidak menguntungkan sebagian besar rakyat negeri ini. Lagi-lagi tentang komersialisasi pendidikan disebuah Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

RUU PT ini jika diteliti sama dengan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Hanya istilah-istilahnya yang diganti namun makna dan isinya sama dengan UU BHP yaitu, perguruan tinggi berhak mengelola keuangannya sendiri atau disebut otonomi kampus dan negara lepas tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan negara.

Sehingga kebijakan-kebijakannya cenderung kapitalistik yang mengarah padaprivatisasi dan komersialisasi dalam dunia pendidikan. Di sisi prosesnya RUU PT juga tidak melewati tahap-tahap dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti diskusi publik. Hanya melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan elit-elit kampus-kampus ternama,khusunya dari perguruan tinggi yang berbadan hukum milik negara (PT BHMN).

Dalam pasal 86 ayat 2 RUU PT berbunyi, bahwa mahasiswa menanggung 1/3 biaya pendidikan operasional pendidikan. Artinya,mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat dari otonomi kampus. Sehingga pendidikan menjadi diskriminatif karena hanya orang-orang kaya yang dapat mengenyam pendidikan tinggi, sedangkan rakyat miskin tidak dapat menikmati bangku pekuliahan, unik bukan sistem ini??

Selain itu juga pada pasal 91 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam aksi tolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) menjadi undang-undang, Saya sebagai salah satu massa aksi siang tadi TETAP menyatakan sikap:

1.Menolak secara tegas pengesahan RUU PT menjadi UU PT karena akan melegalkan agenda neoliberalisme yaitu liberalisasi dunia pendidikan, yang dampaknya jelas pendidikan hanya akan menjadi barang dagangan dan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja.

2. Tolak Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertera dalam UUD 1945 bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.

Teriknya matahari dikota Makassar tadi pagi tidak menyurutkan semangat kami, “Bakar dan ledakkan”, begitulah kata seorang teman saya tentang aksi hari tadi. Bakar dan ledakkan semangat perlawanan kalian.

“Berjuta kali turun aksi, bagiku satu langkah pasti”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar